Wawan cawe-cawe anggaran Dinkes Banten

Bekas Kadinkes selalu berkonsultasi dengannya sebelum mengajukan anggaran ke pemprov.

Terdakwa kasus TPPU dan korupsi, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/1/2020). Foto Antara/Sigid Kurniawan

Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten, Djadja Buddy Suhardja, mengungkapkan, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan cawe-cawe dalam proses penganggaran di instansinya. Seperti berkonsultasi usai membahas alokasi pagu anggaran suatu proyek.

"Pagunya itu mula-mula ditentukan oleh rencana pagunya. Setelah itu, kami konsultasikan (kepada Wawan) pagunya, setuju tidak. Anak buah kami datang ke Wawan," ucapnya saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/1).

Setelah dikonsultasikan, Wawan lalu menginstruksikan Dinkes mengajukan anggaran ke pemerintah provinsi (pemprov).

"Pak Wawan mengarahkan kami untuk dilanjutkan. Untuk diproses, Pak. Membuat tata cara pelaporannya, perencaannya. Itu dengan pagu yang telah disetujui," tutur dia

Djaja mengklaim takberani mengajukan anggaran langsung ke pemprov. Lantaran meneken surat kepatuhan yang disodorkan Wawan sebelum memimpin Dinkes Banten.