Wiranto: Mahasiswa buat apa demo-demo?

Wiranto menilai aksi demonstrasi mahasiswa sudah tidak relevan karena sejumlah RUU telah diputuskan ditunda.

Menko Polhukam Wiranto memberikan keterangan pers terkait revisi UU KPK di Jakarta, Rabu (18/9)./ Antara Foto

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengimbau agar mahasiswa mengurungkan aksi demonstrasi menolak pengesahan beberapa Rancanagan Undang-Undang (RUU). Menurutnya, aksi tersebut hanya akan menguras energi yang tidak perlu.

Apalagi, kata dia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memenuhi tuntutan masyarakat, dengan memutuskan untuk menunda sejumlah regulasi yang rencananya akan disahkan di akhir masa jabatan DPR periode 2014-2019.

"Buat apa demo-demo, itu hanya akan membuat masyarakat kita tidak tenteram, mengganggu ketertiban umum, dan sebagainya. Saya kira diurungkan dulu sampai kita perbincangkan apa-apa masukan-masukan dari masyarakat mengenai apa yang perlu didengarkan oleh DPR RI mendatang," ujar Wiranto di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (24/9).

Wiranto menjelaskan, DPR RI telah menyusun delapan RUU guna disahkan. Namun setelah mendengar masukan dari masyarakat, termasuk yang disuarakan mahasiswa, Presiden Jokowi hanya menyetujui tiga RUU saja.

Adapun ketiga RUU yang disahkan adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), Undang-Undang Nnomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP).