Yang tersisa dari kasus suap ekspor benih lobster

Kebijakan ekspor benih bening lobster Edhy Prabowo tersangkut suap. Banyak pekerjaan rumah terkait pengelolaan hasil laut itu.

Ilustrasi ekspor benih lobster. Alinea.id/Bagus Priyo.

Dua masa kepemimpinan berbeda di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)—Susi Pudjiastuti ( 2014-2019) dan Edhy Prabowo (2019-2020)—memperlihatkan pertentangan kebijakan yang mencolok. Salah satunya soal ekspor benih bening lobster atau benur.

Di masa Susi, ada aturan pelarangan ekspor benur, yakni Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan atau Pelarangan Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia. Kebijakan itu bertujuan melindungi kelestarian dan keberlangsungan ekosistem laut, serta mendorong industri lobster tanah air agar semakin bertumbuh.

Di masa Edhy, aturan terkait larangan itu masuk daftar revisi. Lantas, terbit Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah Negara Republik Indonesia. Aturan tersebut diteken Edhy pada 4 Mei 2020.

Dengan terbitnya aturan tersebut, penangkapan dan ekspor benih lobster kembali diizinkan. Alasannya, untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan dan menyumbang devisa negara.

Namun, kebijakan ekspor benur mengantarkan Edhy menjadi pesakitan di balik jeruji Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia ditetapkan sebagia tersangka, setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (25/11) dini hari di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.