Nasional

Pemerintah-DPR dinilai bersemangat di UU KPK dan Ciptaker, lelet di UU ITE

Niat pemerintah dan DPR untuk perbaiki UU ITE dipertanyakan

Sabtu, 20 Februari 2021 12:32

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) pertanyakan niat pemerintah dan DPR RI untuk merevisi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ketua Bidang Advokasi YLBHI, Muhammad Isnur menilai, niat perbaikan UU ITE pemerintah dan DPR RI bertolak belakang dibanding saat memproses Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan regulasi Omnibus Law.

"Pertama kasus UU KPK itu hanya 14 hari dari mulai usulan sampai pengesahan. Jadi, kalau alasan misal DPR tidak punya inisiatif, tetapi kasus lain bisa dan sangat cepat. Kedua, UU Omnibus Law (Ciptaker) yang sekian ribu pasal itu berlangsung sangat cepat kok. Kenapa di UU yang masyarakat butuh, yang UU mendesak pemerintah malah lamban," ujar Isnur, dalam program diskusi pekanan Trijaya FM, Sabtu (20/2).

Kendati demikian, Isnur mendorong Presiden Joko Widodo dan legislator membuktikan niat seriusnya untuk merevisi UU ITE, bila ingin memperbaiki iklim jagat sosial media.

"Kami mendorong baik Presiden dan DPR kalau sama-sama punya semangat, punya itikad yang kuat, mendengarkan penderitaan para korban dan lain-lain, saya fikir harus bergerak cepat," ujar dia.

Achmad Al Fiqri Reporter
Fathor Rasi Editor

Tag Terkait

Berita Terkait