close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat DPR sebelum pandemi/Antara Foto
icon caption
Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat DPR sebelum pandemi/Antara Foto
Nasional
Sabtu, 20 Februari 2021 12:32

Pemerintah-DPR dinilai bersemangat di UU KPK dan Ciptaker, lelet di UU ITE

Niat pemerintah dan DPR untuk perbaiki UU ITE dipertanyakan
swipe

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) pertanyakan niat pemerintah dan DPR RI untuk merevisi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ketua Bidang Advokasi YLBHI, Muhammad Isnur menilai, niat perbaikan UU ITE pemerintah dan DPR RI bertolak belakang dibanding saat memproses Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan regulasi Omnibus Law.

"Pertama kasus UU KPK itu hanya 14 hari dari mulai usulan sampai pengesahan. Jadi, kalau alasan misal DPR tidak punya inisiatif, tetapi kasus lain bisa dan sangat cepat. Kedua, UU Omnibus Law (Ciptaker) yang sekian ribu pasal itu berlangsung sangat cepat kok. Kenapa di UU yang masyarakat butuh, yang UU mendesak pemerintah malah lamban," ujar Isnur, dalam program diskusi pekanan Trijaya FM, Sabtu (20/2).

Kendati demikian, Isnur mendorong Presiden Joko Widodo dan legislator membuktikan niat seriusnya untuk merevisi UU ITE, bila ingin memperbaiki iklim jagat sosial media.

"Kami mendorong baik Presiden dan DPR kalau sama-sama punya semangat, punya itikad yang kuat, mendengarkan penderitaan para korban dan lain-lain, saya fikir harus bergerak cepat," ujar dia.

Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi menerangkan, DPR RI telah mengusulkan UU ITE dalam Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024. Hanya saja, regulasi itu tak dapat masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021 lantaran belum memiliki naskah akademik dan draft RUU.

"Jadi masih ada waktu dari kami, ya kita akan segera susun. Cuma menyusun draft RUU di DPR, draft DPR itu ruwetnya setengah mati, karena harus menyamakan persepsi sembilan kepala (fraksi). Kalau draft RUU dari pemerintah itu cepat," papar di forum yang sama.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD membentuk dua tim untuk menindaklanjuti opsi revisi Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Kemenko Polhukam yang mendapatkan tugas menyelesaikan masalah UU ITE yang mengandung muatan pembuatan kriteria implementatif agar tidak menjadi pasal karet. Kedua, mempelajari kemungkinan dilakukan revisi atas UU ITE,” ucapnya dalam keterangan video.

Pertama, tim yang bertugas untuk membuat interpretasi yang lebih teknis dan memuat kriteria implementasi dari pasal-pasal yang selama ini sering dianggap pasal karet. Ini adalah tim Menteri Komunikasi dan Informatif Johnny G. Plate di bawah Koordinasi Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

Kedua, tim rencana revisi UU ITE. Tim dibentuk karena adanya gugatan bahwa UU ITE mengandung pasal karet, diskriminatif, dan membahayakan demokrasi. Tim tersebut akan mulai bekerja pada Senin (22/2). 

“Nah, Presiden (Joko Widodo) kan mengatakan silahkan didiskusikan kemungkinan revisi itu. Mana yang dianggap pasal karet, mana yang diskriminatif, akan kita diskusikan secara terbuka,” tutur Mahfud.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan