Zumi Zola resmi kenakan rompi orange

KPK menetapkan Zumi Zola, sebagai tersangka tindak pidana korupsi penerima gratifikasi proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi

Gubernur Jambi Zumi Zola (tengah) memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung KPK, Jakarta/AntaraFoto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Gubernur Jambi, Zumi Zola. Keputusan itu dilakukan, setelah KPK memeriksa Zumi Zola mulai dari pukul 10.00-18.50 WIB. 

"Tersangka ZZ ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan C1 KPK," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan.

Tak ada sepatah katapun keluar dari mulut kader Partai amanat nasional (PAN) seusai mengenakan rompi oranye. Zumi melewati kerumunan media dan langsung menuju kendaraan yang telah dipersiapkan.

KPK menetapkan Zumi Zola bersama Kepala Bidang Bina Marga PUPR Provinsi Jambi Arfan, sebagai tersangka tindak pidana korupsi penerima gratifikasi terkait proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2014-2017 pada 2 Februari 2018.

Pada hari ini KPK juga memeriksa tiga saksi untuk tersangka Zumi Zola dalam kasus penerimaan gratifikasi terkait proyek di Jambi. Mereka adalah Ketua DPRD Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, Agus Rubiyanto, Khalis Mustiko yang berprofesi sebagai wiraswasta, dan Ahmad Mustafad dari unsur swasta.