Komisi III DPR setujui naturalisasi Shayne Elian Jay Pattynama

Kesepakatan ini diambil saat rapat Komisi III DPR dengan Menpora Zainudin Amali, PSSI, dan Wakil Menkunham Edward Omar Sharif.

Pemain sepak bola Shayne Elian Jay Pattynama pada rapat Komisi III DPR dengan Menpora Zainudin Amali, PSSI, dan Wakil Menkunham Edward Omar Sharif, Rabu (9/11). Foto YouTube DPR

Komisi III DPR menyetujui naturalisasi pemain sepak bola Shayne Elian Jay Pattynama, menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Proses naturalisasi Shayne selanjutnya akan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kesepakatan ini diambil saat rapat Komisi III DPR dengan Menpora Zainudin Amali, PSSI, dan Wakil Menkunham Edward Omar Sharif. Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir. Rapat berlangsung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (9/11).

“Apakah Komisi III DPR RI dapat menyetujui permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Indonesia atas nama Shayne Elian Jay Pattynama untuk selanjutnya diproses melalui peraturan perundang-undangan?” ujar Wakil Ketua Komisi III, Adies Kadir selaku pimpinan rapat.

“Setuju,” jawab seluruh anggota.

Wakil Menkunham Edward Omar Sharif, menjelaskan beberapa pertimbangan persetujuan atas naturalisasi Shayne Pattynama menjadi WNI. Salah satunya aspek kewarganegaraan yang telah memenuhi syarat.