sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Komisi III DPR setujui naturalisasi Shayne Elian Jay Pattynama

Kesepakatan ini diambil saat rapat Komisi III DPR dengan Menpora Zainudin Amali, PSSI, dan Wakil Menkunham Edward Omar Sharif.

Martinus Hendrawan Wijaya
Martinus Hendrawan Wijaya Rabu, 09 Nov 2022 14:42 WIB
Komisi III DPR setujui naturalisasi Shayne Elian Jay Pattynama

Komisi III DPR menyetujui naturalisasi pemain sepak bola Shayne Elian Jay Pattynama, menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Proses naturalisasi Shayne selanjutnya akan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kesepakatan ini diambil saat rapat Komisi III DPR dengan Menpora Zainudin Amali, PSSI, dan Wakil Menkunham Edward Omar Sharif. Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir. Rapat berlangsung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (9/11).

“Apakah Komisi III DPR RI dapat menyetujui permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Indonesia atas nama Shayne Elian Jay Pattynama untuk selanjutnya diproses melalui peraturan perundang-undangan?” ujar Wakil Ketua Komisi III, Adies Kadir selaku pimpinan rapat.

“Setuju,” jawab seluruh anggota.

Wakil Menkunham Edward Omar Sharif, menjelaskan beberapa pertimbangan persetujuan atas naturalisasi Shayne Pattynama menjadi WNI. Salah satunya aspek kewarganegaraan yang telah memenuhi syarat.

“Dari pertimbangan aspek kewarganegaraan telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 20 UU 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI juncto Pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2022 tentang perubahan atas PP Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI,” ujar dia.

“Sedangkan dari aspek olahraga telah memenuhi beberapa ketentuan sebagaimana diatur dalam UU 11 Tahun 2002 tentang Keolahragaan,” sambungnya.

Shayne juga memiliki garis keturunan Indonesia dari ayahnya. Melalui setneg diketahui ayahnya merupakan orang Maluku yang lahir di Semarang, Jawa Tengah.

Sponsored

“Karena itu, pemerintah mendukung pemberian kewarganegaraan RI yang dimohonkan Kemenpora atas nama Shayne,” ujarnya.

“Kesimpulan rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Pemuda dan Olahraga masa persidangan II tahun sidang 2022-2023, Rabu, 9 November 2022, Komisi III DPR menyetujui pemberian kewarganegaraan RI atas nama pesepakbola Shayne Elian Jay Pattynama untuk selanjutnya diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar anggota Komisi III DPR RI Adde Rosi Khoerunnisa yang ditunjuk Adies Kadir membacakan kesimpulan rapat.

Shayne berpengalaman bermain di Liga Eropa dan kini tercatat bermain di Liga Norwegia bersama Viking FK. Shayne sudah bermain sebanyak 26 kali sejak dikontrak dari musim 2021. Selama di Viking, Shayne mencatatkan dua gol meskipun bermain sebagai pemain bertahan.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid