Olahraga

LADI klaim sudah tuntaskan 24 masalah yang tertunda

Ketertundaan tersebut mengakibatkan Indonesia dijatuhi sanksi dari WADA terkait kegiatan olahraga, seperti dilarang menjadi tuan rumah.

Selasa, 26 Oktober 2021 21:22

Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI) mengklaim, telah menyelesaikan 24 masalah yang tertunda (pending matters) dan mengakibatkan adanya sanksi dari Badan Anti-Doping Dunia (WADA). Seluruhnya disebut menyangkut masalah administratif.

"Administratif telah kami penuhi walaupun ada beberapa hal yang harus dilengkapi, seperti penandatanganan (MoU) dengan seluruh cabang olahraga,” kata Wakil Kedua LADI, Rheza Maulana, dalam telekonferensi di Jakarta, Selasa (26/10).

Penandatanganan MoU dengan induk cabang olahraga (cabor) menjadi hal penting yang harus dipenuhi LADI. Perjanjian kerja sama itu juga salah satu syarat guna mendapat status patuh (compliance) dari WADA.

LADI, lanjut Rheza, selama ini tidak memiliki perjanjian tertulis dengan induk cabor. Diakuinya sebagai kelalaian fatal bagi WADA dalam melihat kinerja LADI.

LADI pun masih perlu melakukan pembaruan MoU dengan laboratorium tes sampel doping di Qatar. Namun, belum bisa dilakukan lantaran masih memiliki tunggakan sejak empat tahun silam.

Fatah Hidayat Sidiq Reporter
Fatah Hidayat Sidiq Editor

Tag Terkait

Berita Terkait