Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI) mengklaim, telah menyelesaikan 24 masalah yang tertunda (pending matters) dan mengakibatkan adanya sanksi dari Badan Anti-Doping Dunia (WADA). Seluruhnya disebut menyangkut masalah administratif.
"Administratif telah kami penuhi walaupun ada beberapa hal yang harus dilengkapi, seperti penandatanganan (MoU) dengan seluruh cabang olahraga,” kata Wakil Kedua LADI, Rheza Maulana, dalam telekonferensi di Jakarta, Selasa (26/10).
Penandatanganan MoU dengan induk cabang olahraga (cabor) menjadi hal penting yang harus dipenuhi LADI. Perjanjian kerja sama itu juga salah satu syarat guna mendapat status patuh (compliance) dari WADA.
LADI, lanjut Rheza, selama ini tidak memiliki perjanjian tertulis dengan induk cabor. Diakuinya sebagai kelalaian fatal bagi WADA dalam melihat kinerja LADI.
LADI pun masih perlu melakukan pembaruan MoU dengan laboratorium tes sampel doping di Qatar. Namun, belum bisa dilakukan lantaran masih memiliki tunggakan sejak empat tahun silam.
“Itu kemarin oleh pemerintah dikebut sekali untuk segera diselesaikan. Seharusnya, kan, diinvestigasi dulu, audit dulu, baru disetor. Tapi kemarin situasinya urgen, jadi disetor dulu baru diinvestigasi dan audit kemudian,” tuturnya.
Rheza menerangkan, LADI bekerja sama dengan Lembaga Anti-Doping Jepang (JADA) yang bertugas sebagai supervisi. Hanya perlu melakukan tes doping guna memenuhi minimal sampel pengujian (TDP) yang ditetapkan WADA.
Dirinya menambahkan, masih ada 122 tes doping yang dibutuhkan hingga Desember 2021. Tes doping dilakukan dalam dua cara, yaitu saat kompetisi dan di luar kompetisi secara dadakan dan acak.