Ajak masyarakat partisipasi pemilu, MUI singgung golput itu haram

Pemilu merupakan ajang untuk transisi dalam mencari seorang pemimpin nasional.

Surat suara pemilihan presiden pada saat Pemilu 2019. Antara Foto

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengajak masyarakat agar turut berpartisipasi dalam pemilihan umum atau Pemilu 2019. Dalam ajakannya itu, MUI tak lupa menyinggung soal fatwa yang dikeluarkannya beberapa waktu lalu mengenai golongan putih atau golput yang disebut haram.

Anggota Dewan Pertimbangan MUI, Hasan Abdullah Sahal, mengatakan pemilu merupakan ajang untuk transisi dalam mencari seorang pemimpin nasional. Masyarakat akan sangat rugi jika memilih golput karena pada akhirnya akan ada pemimpin yang terpilih. Keterpilihannya itu pun dinyatakan sah berdasarkan undang-undang.

“Golput ini rugi dan merugikan. Sebab, itu identitas pribadi dan identitas keumatan karena kepemimpinan itu aspek penting manusia. Jadi, tidak boleh ditinggalkan,” kata Hasan Sahal di kantor MUI Jakarta pada Rabu (13/2).

Sahal mengingatkan, MUI sebelumnya sudah mengeluarka fatwa bahwa golput dalam pemilu itu haram. Fatwa tersebut dikeluarkan MUI saat ijtima ulama di Sumatera Barat pada 2009 lalu. Meski dikeluarkan 8 tahun yang lalu, fatwa golput itu haram masih tetap berlaku selama belum ada ketentuan dan fatwa baru yang menghapusnya.

“MUI sudah ada fatwanya kalau golput itu haram. Fatwa itu akan berlaku terus, karena masalah kepemimpinan itu mutlak. Kalau soto sama sate kita golput tak apa-apa karena senangnya rawon, tapi kalau masalah kepemimpinan itu tidak bisa,” ujarnya.