Anies diberondong 27 pertanyaan

Acungan dua jari Anies akan dibahas lebih lanjut di Sentra Gakkumdu.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (ketiga kiri) berbincang dengan pekerja setelah pembagian Kartu Pekerja di Jakgrosir, Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta, Senin (31/12)/ Antara Foto

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendatangi Kantor Bawaslu RI di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Senin(7/1). Anies mengatakan, kedatangannya untuk memenuhi panggilan Bawaslu terkait gestur salam dua jari yang ia tampilkan di Konferensi Nasional Partai Gerindra di Sentul Internasional Convention Center, Bogor, Jawa Barat pada 17 Desember 2018 lalu.

Setelah diperiksa selama hampir dua jam oleh tim dari Bawaslu Pusat dan Bawaslu Kabupaten Bogor, Anies mengaku diberondong sekitar 27 pertanyaan terkait kehadirannya di Konferensi Nasional Partai Gerindra. "Ada 27 pertanyaan diberikan. Lebih banyak waktu (dipakai) untuk mengecek berita acara klarifikasi. Jadi tadi adalah permintaan klarifikasi seputar kegiatan konferensi di Sentul, Bogor," tuturnya.

Anies mengaku heran dirinya dilaporkan oleh Presidium Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) ke Bawaslu, pertengahan Desember lalu. Menurut dia, kedatangannya ke Konferensi Nasional Partai Gerindra bukanlah hal terlarang. "Normal-normal saja bagi seorang gubernur mendatangi kegiatan yang diselenggarakan oleh parpol," paparnya.

Terkait salam dua jari yang ia lakukan, Anies mengatakan, hal itu wajar dilakukan siapa pun. "Dan semua orang bisa menginterpretasikannya ke hal apa pun," ujar dia. 

Ketua KPU Kabupaten Bogor Irvan Firmansyah membenarkan, Anies diminta mengklarifikasi kehadirannya di Konferensi Nasional Partai Gerindra. Ia menyebut, Anies diduga melanggar pasal 547 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu (UU Pemilu).