KPU dilaporkan ke DKPP

KPU dituding melanggar UU Pemilu karena tidak memfasilitasi sosialisasi visi misi capres-cawapres.

Ketua KPU Arief Budiman (ketiga kanan) bersama Komisioner KPU Viryan (kiri) memeriksa surat suara bersama perwakilan pasangan calon presiden dan wakil presiden serta partai politik peserta pemilu pada acara Validasi dan Persetujuan Surat Suara Anggota DPR, Presiden dan Wakil Presiden di kantor Pusat KPU, Jakarta, Jumat (4/1). Foto Antara

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi DKI Jakarta melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). KPU dianggap merugikan pasangan Prabowo-Sandi karena membatalkan acara penyampaian visi-misi pasangan calon presiden-wakil presiden (capres-cawapres). 

"Kenapa dirugikan? Yang kami pahami adalah bahwa visi misi calon ini merupakan GBHN (Garis Besar Haluan Negara) republik ini ke depan. Soalnya kita enggak punya GBHN kan selain dari visi misi calon. Yang membedakan pasangan nomor urut 01 dan 02 kan visi misinya," ujar Ketua Bidang Advokasi BPN DKI Jakarta Yupen Hadi di Kantor DKPP, Thamrin, Jakarta, Senin (7/1).

Sebelumnya, KPU memutuskan membatalkan sosialisasi visi misi kedua paslon karena tidak ada kata sepakat antara kubu Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf dan BPN. TKN ingin sosialisasi diwakilkan kepada tim sukses sedangkan BPN berkukuh paslon hadir dalam penyampaian visi misi. 

Pembatalan itu disepakati oleh kedua kubu. Meskipun mengaku mengetahui bahwa BPN ikut menyetujui dibatalkannya penyampaian visi misi, Yupen mengatakan, ia mengacu pada pasal 274 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu (UU Pemilu) sebagai dasar pelaporan. Disebutkan dalam pasal itu, KPU berkewajiban menyebarluaskan visi misi pasangan calon.

"Kami merasa KPU sudah tidak mentaati aturan hukum dan undang-undang. Kami mencoba mengadukan ini ke DKPP dengan harapan DKPP bisa menengahi aturan ini dan bisa menyampaikan mana yang benar kepada KPU," cetus Yupen.