Bawaslu didesak buka kembali kasus mahar Rp1 triliun

Keputusan Bawaslu menghentikan kasus tersebut dianggap melanggar etik.

Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno (kiri) menyapa pedagang dan warga saat berkunjung ke Pasar Modern Angso Duo di Jambi, Jumat (25/1)/ Antara Foto

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membuka kembali kasus dugaan mahar Rp1 triliun yang melibatkan Sandiaga Uno. Juru bicara bidang hukum PSI Rian Ernest menilai, keputusan Bawaslu menghentikan kasus tersebut cacat hukum. 

"Bolehlah kami menduga bahwa putusan Bawaslu perihal dugaan mahar Rp1 triliun itu cacat hukum karena ketua dan dua anggota Bawaslu lainnya itu sudah melakukan pelanggaran etik," kata Rian di Kantor DPP PSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (6/2). 

Pada 1 Februari lalu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi etik kepada sejumlah anggota Bawaslu karena menghentikan kasus tersebut. Dalam putusannya, DKPP juga menyatakan Bawaslu seharusnya tidak menolak untuk memeriksa Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Andi Arief. 

Dugaan mahar Rp1 triliun pertama kali diungkapkan Andi Arief, Agustus 2018 lalu. Andi mengatakan, Sandiaga menggelontorkan dana sebesar Rp500 miliar ke PAN dan PKS demi memuluskan pencalonannya sebagai pendamping Prabowo. Hingga kini, menurut Rian, Andi belum pernah meralat pernyataannya dan belum pernah diperiksa. 

"Artinya info itu tetap ada dan tidak berubah. Aneh sekali Bawaslu yang anggarannya Rp10 triliun lebih itu enggan mendatangi Pak Andi Arief langsung (di kediamannya) di Lampung. Bawaslu juga tidak proaktif meminta keterangan dari Pak Andi Arief langsung maupun dari sambungan jarak jauh," tutur Rian.