Bawaslu dilaporkan ke Dewan Kehormatan tersandung reuni 212

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dilaporkan kepada Dewan Kehormatan akibat tersandung reuni 212.

Seorang masyarakat dari jaringan advokat pencinta NKRI (JAPRI) Abdul Fakhridz Al Donggowi melaporkan anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). / (Foto: Robi Ardianto/Alinea.id)

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dilaporkan kepada Dewan Kehormatan akibat tersandung reuni 212.

Seorang masyarakat dari jaringan advokat pencinta NKRI (JAPRI) Abdul Fakhridz Al Donggowi melaporkan anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

Selain anggota Bawaslu, JAPRI juga melaporkan anggota Bawaslu DKI Jakarta Puadi terkait pernyataan keduanya setelah aksi reuni 212 berlangsung

"Jadi, setelah aksi reuni 212 berlangsung, muncul pernyataan pers dari Puadi dan Ratna yang pada pokoknya menyampaikan dalam aksi 212 tersebut tidak ada pelanggaran Pemilu," katanya di Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (5/12). 

Dia menyayangkan pernyataan yang disampaikan oleh Bawaslu tersebut hanya berdasarkan tontonannya dari media televisi.