Bawaslu ingin bentuk peradilan khusus Pemilu

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kukuh akan mendorong dibentukannya lembaga peradilan khusus dalam menangani sengketa pemilu.

Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja. Alinea.id/Fadli Mubarok

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kukuh akan mendorong dibentukannya lembaga peradilan khusus dalam menangani sengketa pemilu, baik pemilu legislatif maupun pemilihan kepala daerah. 

Hal tersebut dirasa penting agar ke depan sengketa pemilu atau pilkada berjalan efektif dan tidak melahirkan putusan yang berbeda-beda antar lembaga peradilan.

Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja menegaskan, dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, amanah untuk melahirkan peradilan khusus ini sudah tersemat. 

Oleh sebab itu, pihaknya terus mendorong agar DPR dan pemerintah dapat segera mengimplementasikannya agar sengketa yang ada dalam pemilu dan pilkada dapat lebih efektif dengan satu pintu saja.

"Ini untuk menangani jika nanti misal Mahkamah Konstitusi sudah tidak mau lagi. Apakah 2020 masih di MK atau bagaimana, hanya 2018 kemarin masih. Di Mahkamah Agung juga belum siap pada saat ini persiapan untuk sengketa hasil," ucap Bagja di Kantor KoDe Inisiatif, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (12/8).