Bawaslu kejar 4 pemilih fiktif pengambil hak suara orang lain

Keempat orang yang menyalahgunakan formulir A5 itu sudah dipanggil, namun mangkir.

etua Kajian Migrasi Migrant Care Anis Hidayah (kanan) dan Anggota Bawaslu M Afifuddin (kiri) menyampaikan paparan pada diskusi di media center Bawaslu. Antara Foto

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandarlampung sampai saat ini masih terus mencari empat orang yang menyalahgunakan formulir A5 atau pindah memilih milik orang lain pada pemilihan umum atau pemilu yang berlangsung pada Rabu, 17 April 2019 lalu. 

Pencarian dilakukan agar keempat orang tersebut diproses secara hukum dengan diserahkan penyelesaiannya melalui Gakkumdu.

“Saat ini kita masih terus mencari keempat terduga yang dengan sengaja menggunakan hak orang lain untuk memilih pada Pemilu 2019,” kata Ketua Bawaslu Bandarlampung, Candrawansah, di Bandarlampung, Senin (6/5).

Ia mengatakan, keempat orang yang menyalahgunakan formulir A5 itu sudah dipanggil melalui surat sebanyak dua kali. Namun, mereka tidak hadir untuk memberikan keterangan. Oleh karena itu tim saat ini sedang menjemput para pelaku.

“Kita Gakkumdu hingga saat ini sedang mencari alamat para terduga sesuai informasi yang kita dapat, dan ternyata ke empatnya berdomisili di luar daerah,” ucap Candra.