Bawaslu klaim keterangannya di MK fakta, bukan opini

Bawaslu menyatakan tidak mendukung salah satu pihak mana pun dalam keterangannya tersebut.

Ketua Bawaslu Abhan menyampaikan keterangan pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi. Antara Foto

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memastikan keterangan yang disampaikan pada sidang lanjutan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan presiden atau Pilpres 2019 sudah objektif. Bawaslu menyatakan tidak mendukung salah satu pihak mana pun dalam keterangan tersebut.

“Keterangan Bawaslu ini objektif, keterangan yang kami berikan berdasarkan fakta pengawasan selama Pemilu 2019. Jadi, atas dasar fakta,” kata Ketua Bawaslu, Abhan, di sela-sela skorsing sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).

Abhan menjelaskan, ada empat poin yang menjadi keterangan Bawaslu dalam sidang MK hari ini. Pertama, Bawaslu memaparakan ihwal hasil pengawasan dari tahapan awal hingga akhir pelaksanaan Pemilu 2019.

Kedua, Bawaslu menjelaskan mengenai temuan dan laporan kecurangan Pemilu 2019. Ketiga, keterangan untuk menjawab dalil-dalil dari pemohon yang ditujukan kepada Bawaslu.

"Kemudian yang keempat, terkait berapa jumlah jenis pelanggaran selama tahapan Pemilu 2019 kali ini," kata Abhan.