Bawaslu: KPU lakukan pelanggaran administratif di Pemilu 2019

"KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data Situng."

Sidang putusan pelanggaran pemilu yang dilakukan Bawaslu. Alinea.id/Fadli Mubarok

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pelanggaran administrasi pemilu. KPU dinilai telah melanggar tata cara dan prosedur penginputan data ke Sistem Informasi Penghitungan Suara atau Situng. Karena itu, KPU patut memperbaiki dan mengevaluasi sistem kerja yang ada.

"Bawaslu dalam hal ini mengadili, satu, KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data Situng," kata Ketua Umum Bawaslu, Abhan, selaku ketua majelis hakim di ruang sidang Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (16/5).

Berangkat dari putusan itu, KPU diminta memperbaiki  tata cara penginputan data Situng. Akan tetapi, lantaran keberadaan Situng telah diatur dalam Undang-Undang (UU) apa yang sudah berlangsung tidak bisa diberhentikan. 

Bawaslu menilai, Situng merupakan instrumen KPU dalam menjamin keterbukaan informasi perhitungan suara Pemilu bagi masyarakat. Kendati demikian, KPU wajib memperhatikan ketelitian dan keakuratan penginputan data.

Agar tidak lagi terjadi polemik. Selain itu, jelas Abhan, KPU juga harus memperhatikan setiap masukan yang ada.