sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bawaslu: KPU lakukan pelanggaran administratif di Pemilu 2019

"KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data Situng."

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Kamis, 16 Mei 2019 12:56 WIB
Bawaslu: KPU lakukan pelanggaran administratif di Pemilu 2019

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pelanggaran administrasi pemilu. KPU dinilai telah melanggar tata cara dan prosedur penginputan data ke Sistem Informasi Penghitungan Suara atau Situng. Karena itu, KPU patut memperbaiki dan mengevaluasi sistem kerja yang ada.

"Bawaslu dalam hal ini mengadili, satu, KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data Situng," kata Ketua Umum Bawaslu, Abhan, selaku ketua majelis hakim di ruang sidang Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (16/5).

Berangkat dari putusan itu, KPU diminta memperbaiki  tata cara penginputan data Situng. Akan tetapi, lantaran keberadaan Situng telah diatur dalam Undang-Undang (UU) apa yang sudah berlangsung tidak bisa diberhentikan. 

Bawaslu menilai, Situng merupakan instrumen KPU dalam menjamin keterbukaan informasi perhitungan suara Pemilu bagi masyarakat. Kendati demikian, KPU wajib memperhatikan ketelitian dan keakuratan penginputan data.

Agar tidak lagi terjadi polemik. Selain itu, jelas Abhan, KPU juga harus memperhatikan setiap masukan yang ada.

Adapun terkait pelaksanaan quick count oleh sejumlah lembaga survei, KPU dinilai tidak melakukan pembukaan pendaftaran kegiatan tersebut secara resmi. KPU juga dinilai tidak menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada lembaga survei untuk memasukkan sumber dana dan metodologi paling lambat 15 hari setelah pengumuman hasil survei, jajak pendapat, dan atau penghitungan cepat hasil pemilu.

"Tindakan KPU yang tidak menyurati secara resmi kepada lembaga survei hasil pemilu untuk memasukkan laporan sumber dana dan metodologi merupakan sebuah tindakan yang bertentangan dari ketentuan PKPU," kata Abhan.

Untuk itu, Bawaslu menyatakan secara sah dan meyakinkan bahwa KPU terbukti melanggar tata cara dan prosedur pendaftaran dan pelaporan dana lembaga survei dan quick count. Bawaslu pun mengingatkan KPU agar segera mengumumkan lembaga survei yang tidak memasukkan laporan dana dan metodologinya.

Sponsored

Aduan masalah ini diajukan oleh tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu terkait Situng KPU tercatat dalam laporan nomor 7/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019. Sedangkan laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu terkait quick count tercatat dalam nomor 08/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019.

Berita Lainnya
×
tekid