Bawaslu pecat 20 penyelenggara pemilu ad hoc

Dari 113 kasus yang ditangani, sebanyak 102 di antaranya terbukti melakukan pelanggaran.

Gedung Bawaslu RI, DKI Jakarta, Juli 2019. Google Maps/anugrah himawann

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memecat 20 penyelenggara pemilu ad hoc selama 2020 karena terbukti melanggar kode etik. Pun terdapat 23 penyelenggara diberikan peringatan, tujuh peringatan keras, 52 rehabilitasi dan penerusan atau pembinaan lainnya.

"Di lapangan masih banyak penyelenggara pemilu yang melanggar kode etik. Tahun ini kami menangani 113 kasus. (Sebanyak) 102 terbukti dan 11 tidak terbukti," ujar Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja.

Dirinya menerangkan, jenis pelanggaran yang dilakukan beragam. Detailnya, 45 kasus melanggar netralitas, 44 kasus melanggar profesionalitas, tujuh kasus melanggar prinsip lainnya, dan enam kasus melanggar sumpah janji.

"Beragam pelanggaran tersebut harus menjadi pelajaran bagi penyelenggara pemilu agar tidak mengulangi atau melakukan hal-hal yang tidak dibolehkan oleh aturan main," jelasnya, mencuplik situs web Bawaslu.

Berdasarkan daerah, pelanggaran terbanyak pada 2020 terjadi di Sumatera Utara (Sumut) dengan 17 kasus. Kemudian di Gorontalo 16 kasus, serta Maluku Utara dan Jawa Timur masing-masing 13 kasus.