Bawaslu sebut penindakan politik uang terbatas selama masa kampanye

Berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang dikeluarkan Bawaslu, politik uang menjadi salah satu dari lima isu krusial kerawanan.

Anggota Bawaslu Rahmat Bagja. Foto: Bhakti Satrio/Bawaslu.go.id

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja meminta masyarakat melaporkan ke Bawaslu jika menemukan dugaan pelanggaran dalam Pemilu atau Pemilihan 2023, termasuk jika melihat adanya politik uang.

Hanya saja, kata Bagja, penindakan pelaku politik uang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terbatas hanya selama masa kampanye.

"Tetapi, Bawaslu hanya dapat menegakkan disiplin jika ada politik uang selama masa kampanye selama 75 hari hal tersebut sesuai dengan UU 7/2017," katanya dalam keterangan resminya, Jumat (20/10).

Berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang dikeluarkan Bawaslu, politik uang ini juga menjadi salah satu dari lima isu krusial kerawanan pemilu. Bawaslu menyusun IKP sebagai 'early warning' (pencegahan dini), setidaknya ada lima isu krusial yakni politik uang, politisasi SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan), kampanye media mosial, netralitas ASN dan penyelenggaraan pemilu di luar negeri.

Sementara itu, kata Bagja, tahapan yang rawan terajadinya politik uang yakni saat kampanye, masa tenang, dan pungut hitung.