Bukti hanya link berita, Bawaslu tolak laporan kecurangan TSM oleh BPN

Bawaslu beralasan, bukti pada laporan yang diberikan BPN kurang kuat.

Ketua Bawaslu Abhan (kiri) bersama Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar (kiri) dan Mochammad Afifuddin (kanan) mengikuti Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Perolehan Suara Tingkat Nasional Dalam Negeri dan Penetapan Hasil Pemilu 2019 di Jakarta, Minggu (19/5)./AntaraFoto

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan menolak laporan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ihwal dugaan pelanggaran atau kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

"Bawaslu menetapkan, menyatakan laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu TSM tidak dapat diterima," kata Ketua Bawaslu, Abhan, di ruang sidang Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (20/5).

Keputusan tersebut ditetapkan Bawaslu dalam rapat pleno Bawaslu pada Rabu, 15 Mei 2019. Putusan ini termaktub dalam putusan nomor 01/LP/PP/ADM/TSM/RI/00.00/V/2019.

Bawaslu beralasan, bukti pada laporan yang diberikan BPN kurang kuat. Belum cukup mendukung adanya indikasi kecurangan sebagaimana yang dilaporkan. "Pelapor hanya memasukkan bukti berupa link berita," terang Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar.

Bukti link berita tidak bisa berdiri sendiri, melainkan harus didukung oleh alat bukti lain, baik berupa dokumen, surat, maupun video. Semua elemen tersebut harus benar-benar menunjukkan adanya perbuatan masif yang dilakukan terlapor, paling sedikit di 50% dari jumlah provinsi di Indonesia.