Bukti hanya link berita, Bawaslu tolak laporan kecurangan TSM oleh BPN
Bawaslu beralasan, bukti pada laporan yang diberikan BPN kurang kuat.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan menolak laporan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ihwal dugaan pelanggaran atau kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
"Bawaslu menetapkan, menyatakan laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu TSM tidak dapat diterima," kata Ketua Bawaslu, Abhan, di ruang sidang Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (20/5).
Keputusan tersebut ditetapkan Bawaslu dalam rapat pleno Bawaslu pada Rabu, 15 Mei 2019. Putusan ini termaktub dalam putusan nomor 01/LP/PP/ADM/TSM/RI/00.00/V/2019.
Bawaslu beralasan, bukti pada laporan yang diberikan BPN kurang kuat. Belum cukup mendukung adanya indikasi kecurangan sebagaimana yang dilaporkan. "Pelapor hanya memasukkan bukti berupa link berita," terang Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar.
Bukti link berita tidak bisa berdiri sendiri, melainkan harus didukung oleh alat bukti lain, baik berupa dokumen, surat, maupun video. Semua elemen tersebut harus benar-benar menunjukkan adanya perbuatan masif yang dilakukan terlapor, paling sedikit di 50% dari jumlah provinsi di Indonesia.
Oleh sebab itulah, Bawaslu menilai, kualitas bukti yang dilayangkan pelapor belum memenuhi syarat dalam ketentuan perundang-undangan atau regulasi yang ada.
"Bukti yang dimasukkan pelapor belum memenuhi kriteria sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 08 tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu," lanjutnya.
Sebelumnya, BPN Prabowo-Sandiaga telah melaporkan dugaan kecurangan administrasi pemilu yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) ke kantor Bawaslu, Jumat (10/5). Laporan oleh Ketua BPN Djoko Santoso, Sekretaris BPN Hanafi Rais, dan Direktur Hukum dan Advokasi BPN Sufmi Dasco Ahmad.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Mewujudkan e-commerce inklusif bagi penyandang disabilitas
Kamis, 30 Nov 2023 16:09 WIB
Potret kebijakan stunting dan pertaruhan Indonesia Emas 2045
Senin, 27 Nov 2023 16:01 WIB