Bayang-bayang tingginya suara tak sah dalam pemilu

Dari pemilu ke pemilu, surat suara tidak sah terbilang tinggi.

Ilustrasi surat suara tak sah. Alinea.id/Firgie Saputra

Faisal Rahman, 27 tahun, mengakui membuat dua surat suara—pemilihan presiden-wakil presiden dan anggota DPD—menjadi tidak sah saat berpartisipasi dalam Pemilu 2019. Pada pemilu tersebut, selain surat suara untuk memilih presiden-wakil presiden dan anggota DPD, ada pula surat suara untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Alasan Faisal sederhana. Ia tak kenal calon anggota DPD. Sedangkan untuk pemilihan presiden-wakil presiden, Faisal mengatakan, sengaja membuat surat suara menjadi tak sah karena pertimbangan pilihan politik.

Terlepas dari itu, intinya di pemilu lalu, ia merasa direpotkan dengan format surat suara. Terutama surat suara untuk pemilihan wakil rakyat, yang menurutnya tak memudahkan pemilih.

“(Surat suara) DPR dan DPD itu kertasnya gede, banyak kolomnya,” ucap warga Kota Semarang, Jawa Tengah yang kini merantau ke Tangerang, Banten itu, saat dihubungi Alinea.id, Senin (14/8).

“Saya saja yang belum lansia kesusahan untuk nyoblos (di Pemilu 2019), meskipun di depan TPS sudah ada daftar nama calonnya.”