Besok, KPU buka pendaftaran bacaleg Pemilu 2024

Masa pencalonan caleg berlangsung selama 6 bulan 3 hari. Jangka waktunya lebih panjang daripada 2019.

KPU membuka pendaftaran bacaleg Pemilu 2024 mulai besok. Alinea.id/MT Fadillah

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan masa pencalonan anggota legislatif (caleg) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 selama 6 bulan 3 hari. Efektif berlaku sejak pembukaan pendaftaran bakal caleg (bacaleg) DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota pada 1 Mei 2023.

"Ini berbeda dengan masa pencalonan pada tahun 2018, yang kurang dari tiga bulan," kata anggota KPU RI, Idham Holik dalam telekonferensi pers, Minggu (30/4).

Dirinya mengingatkan, pendaftaran bacaleg 2024 dilakukan pada 1-14 Mei 2023. Ini sesuai mandat Pasal 247 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Paling lambat 9 bulan menjelang hari pemungutan suara, KPU RI harus sudah menerima pendaftaran atau pengajuan daftar bakal calon anggota legislatif," ucapnya. KPU lantas menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pendaftaran Calon Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada 18 April 2023. Lalu, menyusun PKPU 11/2023 tentang Pencalonan Anggota DPD RI.

Setelah menerima pendaftaran bacaleg, KPU akan melakukan verifikasi administrasi dokumen pada 15 Mei-23 Juni 2023. Kemudian, penyampaian perbaikan dokumen pada 26 Juni-9 Juli 2023 dan verifikasi pada 10 Juli-6 Agustus 2023.