Caleg Gerindra laporkan jual beli surat suara di Malaysia

Surat suara dihargai mulai dari Rp20.000 sampai Rp50.000 per suara.

Calon legislatif Partai Gerindra Basri Kinas Mappaseng melaporkan temuannya soal jual beli suara di Malaysia.Alinea.id/Robi Ardianto

Calon legislatif Partai Gerindra Basri Kinas Mappaseng melaporkan temuannya soal jual beli suara di Malaysia ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Jual beli suara disebut banyak terjadi untuk pemilihan legislatif (pileg) Dapil 2 DKI Jakarta.  

"Saya melaporkan data begitu banyak penawaran jual beli suara utamanya di Malaysia. Saya tidak ingin jual beli suara ini terus terjadi, utamanya di Dapil 2 DKI Jakarta," kata Basri di Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (5/4). 

Basri membawa beberapa alat bukti laporan berupa screenshoot pesan melalui Whatsapp dan rekaman pembicaraan di telepon oleh perantara. Basri menyebut, harga yang ditawarkan mulai 15 Ringgit - 25 Ringgit Malaysia per suara. 

"Macam-macam (harga penawarannya) mulai 15 Ringgit, ada 25 Ringgit. Tergantung basis massanya," katanya.

Basri mengatakan apabila praktik jual beli suara ini dibiarkan akan berbahaya. Apalagi, sebanyak 2 juta pemilih di luar negeri separuhnya atau sebesar 1 juta berasal dari Malaysia.