Corona ancam Pilkada 2020, KPU-Bawaslu didesak bersikap

Penyebaran virus diyakini membuat pemilih terisolasi. Sehingga, memengaruhi kualitas pemilu.

Anggota Bawaslu bersama Paguyuban Kartunis Surakarta melakukan sosialisasi pengawasan partisipatif sela Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau Car Free Day (CFD) Surakarta, Jawa Tengah, Minggu (1/12/2019). Foto Antara/Maulana Surya

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 terancam gagal. Menyusul menyebarnya pandemi coronavirus (Covid-19) di sejumlah wilayah.

Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) pun mendesak penyelenggara pemilihan umum (pemilu) segera mengambil tindakan strategis terkait itu. Dorongan ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"KPU dan Bawaslu harus segera memberikan sikap atas kondisi saat ini. Jika tetap berjalan, tahapan akan ada kemungkinan tidak maksimal," kata Koordinator Nasional (Kornas) JPRR, Alwan Olwa Riantoby, melalui keterangan resmi yang diterima Alinea.id, Senin (16/3).

Dirinya menerangkan, penyebaran Covid-19 telah masuk ke sejumlah daerah yang bakal mengadakan Pilkada 2020. Seperti Kota Depok, Cianjur, Kabupaten Bandung, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat (Jabar).

Menurutnya, daerah-daerah tersebut harus mendapat perhatian khusus dalam pelaksanaan Pilkada 2020. "Karena penyebaran virus corona membuat masyarakat pemilih sangat terisolasi. Yang berdampak pada kualitas pilkada," tuturnya.