Demokrat ajukan lebih dari 70 gugatan sengketa pemilu ke MK

Demokrat tidak menggugat soal kecurangan dalam Pemilu 2019 yang dimaksud Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno.

Suasana ruang pelayanan pengajuan gugatan hasil Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. /Antara Foto

Kepala Divisi Bidang Advokasi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, mengatakan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat melaporkan 70 lebih gugatan sengketa hasil Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan sengketa pemilu yang dilaporkan pihaknya itu berasal dari 23 provinisi di Indonesia.

“Dari 70 perkara tersebut di antaranya mengenai sengketa suara di DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Kota,” kata Ferdinand di Mahkamah Konstitusi, Jakarta pada Jumat (24/5).

Ferdinand menuturkan, pihaknya tidak menggugat soal kecurangan dalam Pemilu 2019 yang dimaksud Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno. Namun, gugatan yang dilayangkan pihaknya mengenai adanya indikasi penggelembungan suara, baik antar caleg partai maupun dengan partai yang lain.

"Intinya, sengketa yang kita ajukan ini adalah sengketa perolehan suara, baik internal dan partai lain," ucap Ferdinand.

Kendati demikian, Ferdinand tidak bisa merinci jumlah gugatan perkara eksternal dan internal. "Jadi mohon maaf, saya tidak hafal jumlah perkara eksternal dan jumlah perkara internal," kata dia.