Diskualifikasi Prabowo-Gibran tak mustahil

MK pernah mengeluarkan putusan membatalkan pencalonan kandidat yang memenangi pilkada.

Calon wakil presiden terpilih Prabowo Subianto (kiri) bersama calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka (kanan). /Foto Instagram @prabowo

Hasil Pilpres 2024 yang memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka resmi diperkarakan oleh kubu pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD (Ganjar-Mahfud) ke Mahkamah Kontitusi (MK). Kedua kubu kompak meminta MK mendiskualifikasi Prabowo-Gibran.

Usa mendaftarkan gugatan di Gedung MK, Jakarta, Sabtu (23/3) lalu, Ketua Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis mengatakan pencalonan Prabowo-Gibran harus dibatalkan karena bermasalah secara etika dan hukum. 

Indikasi pelanggaran, menurut Todung, gamblang terlihat dalam putusan Majelis Kehormatan MK dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ia pun meminta MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI nomor 360/2014 yang berisi penetapan hasil pemilu secara nasional. 

”Karena ada diskualifikasi, kami juga meminta pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS di Indonesia. Jadi, bukan di satu tempat atau beberapa tempat. Di sini, MK akan diuji apakah akan bertahan sebagai Mahkamah Konstitusi atau kepanjangan tangan kekuasaan,” ujar Todung kepada pewarta. 

Oktober lalu, MK merilis putusan nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan itu merevisi syarat usia bagi calon capres-cawapres yang tertuang dalam UU Pemilu. Dalam putusannya, MK membolehkan calon yang belum berusia 40 tahun untuk berkompetisi menjadi capres dan cawapres. Syaratnya, sang calon harus pernah dipilih atau menjabat menjadi kepala daerah.