DKPP: WNA masuk DPT termasuk pelanggaran

Setidaknya ada 370 nama WNA yang masuk ke dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Ketua KPU Kota Tegal, Agus Wijanarko menunjukkan salahsatu nama warga negara asing (WNA) di Kartu Keluarga di KPU Kota Tegal, Jawa Tengah, Rabu (6/3). /Antara Foto

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Harjono menilai kasus masuknya nomor induk kependudukan (NIK) KTP elektronik (KTP-el) ratusan warga negara asing (WNA) tergolong pelanggaran. Menurut  Harjono, masuknya WNA ke DPT merupakan pelanggaran etik yang dilakukan penyelenggara pemilu.

"Saya rasa kita harus lihat lagi. Kalau tidak bisa membedakan mana WNI dan WNA, itu juga termasuk pelanggaran kode etik. Kode etik itu di antaranya independensi yang saya rasa hal yang perlu dijaga selain ada juga profesionalitas," ujarnya di Kantor DKPP, Jakarta, Rabu (20/3).

Meskipun tergolong pelanggaran, Harjono mengatakan, DKPP tidak dapat langsung memproses kasus tersebut. Pasalnya, DKPP hanya bisa bergerak setelah ada laporan yang masuk. "Sampai saat ini tidak ada aduan terkait persoalan tersebut," imbuhnya. 

Lebih jauh, Harjono mengatakan, ada 76 perkara yang diadukan ke DKPP pada 2019. Dari angka itu, jumlah yang disidangkan mencapai 36 perkara. Pada 2018, jumlah aduan mencapai 521 perkara dan yang disidangkan hanya 302 perkara. 

Total ada 15 ribu aduan pelanggaran yang dilakukan penyelenggara pemilu. "Tetapi, tidak semuanya terbukti bersalah. Hanya sampai 50% yang terbukti," ujar Harjono.