DPR minta masa kampanye Pilkada 2020 disunat

Masa kampanye yang terlalu panjang dinilai menghabiskan terlalu banyak biaya.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman (tengah) bersama Komisioner KPU Viryan Azis (kiri) dan Plt Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik (kanan) mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/7). /Antara Foto

Anggota Komisi II DPR dari fraksi Partai Golkar, Dadang S Muchtar meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memperpendek masa kampanye Pilkada Serentak 2020. Menurut Dadang, pengurangan masa kampanye perlu dilakukan guna menghemat biaya anggaran dan biaya politik para kontestan. 

"Jadi, kalau bisa, itu dipersingkatlah. Kalau panjang, itu nanti akan menghabiskan banyak uang," kata Dadang dalam rapat dengar pendapat Komisi II dengan KPU, Bawaslu, dan Kementerian Dalam Negeri di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (8/7).

Menanggapi permintaan itu, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, KPU menyusun tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). 

"Masa kampanye itu akan dilakukan 1 Juli sampai dengan 19 September, dan pencoblolosan akan dilakukan pada 23 September 2019. Jadi, tiga hari setelah penetapan pasangan calon kemudian akan sudah dimulai masa kampanye. Jadi masa kampanye berdurasi 81 hari," kata Arief. 

Menurut Dadang, rentang waktu tersebut terlalu panjang untuk kontestasi politik sekelas pemilihan kepala daerah. Berkaca dari pileg, Dadang mengatakan, kampanye panjang menghabiskan terlalu banyak biaya.