Dua anggota PPLN Kuala Lumpur direkomendasikan dipecat

Salah satunya adalah Wakil Duta Besar RI untuk Malaysia Krishna KU Hannan.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan (tengah), didampingi Komisioner Rahmat Bagja (kiri), Komisioner M. Afifudin (kedua kiri), Komisioner Fritz Edward Siregar (kedua kanan) dan Kabag Temuan dan Laporan Bawaslu Yusti Erlina (kanan) menjawab pertanyaan wartawan di media center Bawaslu, Jakarta, Selasa (16/4). /Antara Foto

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI merekomendasikan agar pemungutan suara di Kuala Lumpur, Malaysia dan Sydney, Australia diulang Selasa (26/4) depan. Anggota Bawaslu Fritz Edward mengatakan, keputusan itu diambil untuk menjaga hak politik warga negara yang belum menentukan pilihannya. 

"Bawaslu merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia dan pemungutan suara lanjutan Sydney, Australia," kata Fritz kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (16/4).

Lebih jauh, Fritz mengatakan, Bawaslu juga merekomendasikan dua panitia pemilihan luar negeri (PPLN) Malaysia dipecat.  "Terhadap dua anggota PPLN Kuala Lumpur, yaitu Krishna KU Hannan dan Djadjuk Natsir, Bawaslu merekomendasikan agar keduanya diberhentikan," kata dia.

Menurut anggota Bawaslu Rahmat Bagja, kedua anggota PPLN itu mesti dicopot dari posisinya untuk menghindari konflik kepentingan. Selain itu, PPLN Kuala Lumpur juga dinilai lalai dalam menjalankan tugasnya. 

"Sebagian surat suara yang masuk PPLN Kuala Lumpur diyakini tidak sesuai dengan asas luber jurdil. Dengan demikian, PPLN terbukti secara sah tidak melaksanakan tugas secara objektif transparan dan profesional," ujar Bagja.