Eksekusi ekspres Ahmad Dhani dipertanyakan

Fadli Zon khawatir ada kesalahan prosedur dalam penahanan Ahmad Dhani.

Terpidana kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani berjalan menuju mobil tahanan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/1). Foto Antara

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menyambangi Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Senin (4/2). Didampingi kuasa hukum Ahmad Dhani dan sejumlah anggota Komisi III DPR RI, Fadli mempertanyakan proses penahanan Ahmad Dhani kepada PT DKI Jakarta. 

"Seperti tadi disaksikan sendiri kami mendatangi PT DKI ini sebagai fungsi pengawasan bersama (anggota Komisi III DPR RI) Raden Muhammad Syafii dan ada juga dari tim penasehat hukum. Tentu tujuannya untuk mencari keadilan," katanya kepada wartawan usai pertemuan.

Fadli ditemani dua kuasa hukum Ahmad Dhani yakni, Hendarsan Marantoko dan Ali Lubis. Pada pertemuan dengan perwakilan dari PT DKI, Fadli juga menanyakan masa penahanan Ahmad Dhani setelah banding diajukan oleh calon legislatif Partai Gerindra itu.  

Fadli menepis kedatangannya merupakan bentuk intervensi politik. Menurut Fadli, ia dan kuasa hukum Dhani hanya ingin meminta penjelasan dari PT DKI Jakarta terkait penahanan Ahmad Dhani yang belum tertuang dalam penetapan hakim. 

"Tidak ada dan tidak bisa kita mengintervensi. Yang kita cek tadi prosedur, yakni apakah prosedur ini sesuai atau tidak. Para penasihat dan ahli hukum yang kami temui (mengatakan) biasanya untuk penahanan harus ada penetapan hakim,” ujarnya.