Gakkumdu kembali serahkan 3 perkara pemilu ke Polisi

Total terdapat 15 perkara yang diserahkan Gakkumdu kepada Polri.

Dua siswa Sekolah Menangah Atas memperhatikan gambar partai politik peserta pemilu 2019 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, Bandung, Selasa (13/11/2018). Kementerian Dalam Negeri mencatat ada 5.035.887 orang pemilih pemula pada Pemilu 2019 mendatang yang termasuk dalam Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4). ANTARA FOTO

Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) kembali menyerahkan penanganan tiga perkara pelanggaran Pemilu ke Polri. Sebelumnya, pihak kepolisian telah memproses 12 perkara yang dinyatakan sebagai tindak pidana Pemilu.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan data sampai tanggal 28 November 2018 menunjukkan sudah ada 17 perkara yang dilimpahkan ke Polri untuk ditindaklanjuti. Kendati demikian, dua perkara diberikan SP3 karena tidak cukup bukti.

"Dari 15 kasus yang ditangani itu, 11 perkara sudah dilimpahkan ke tahap dua dan empat perkara masih dalam proses penyidikan," kata Dedi saat ditemui di Jakarta.

Dedi menjelaskan, dua perkara yang diberikan SP3 merupakan perkara kampanye di luar jadwal yang melibatkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Sedangkan satu perkara lainnya adalah tidak memberikan salinan DPT ke Parpol dengan terlapor anggota KPU Kabupaten Bogor.

Dari 17 kasus yang ditangani Polri, kata Dedi, sebanyak 8 perkara terkait kasus pemalsuan, 2 perkara karena kampanye di luar jadwal, 1 perkara tidak menyerahkan salinan DPT ke Parpol, 3 perkara karena politik uang, dan 3 perkara karena tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon.