Gakkumdu ungkap 2 caleg DPRD langgar aturan kampanye

Gakkumdu temukan pelanggaran kampanye di dua wilayah yang berbeda yakni di Kabupaten Lombok Tengah dan Pangkep.

Petugas mencopot alat peraga kampanye karena dianggap melanggar. Antara Foto

Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) kembali menemukan calon legislatif untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) karena melibatkan pihak lain yang dilarang untuk turut serta dalam berkampanye.  

Pelanggaran tersebut ditemukan Gakkumdu di dua wilayah yang berbeda. Masing-masing di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat dan Pangkep, Sulawesi Selatan. Menurut Gakkumdu, pelibatan pihak yang dilarang untuk ikut berkampanye termasuk Tindak Pidana Pemilu. Karena itu, dua kasus tersebut kini penanganannya diserahkan kepada Polri.

"Tim Sentra Gakkumdu kembali menyerahkan dua tindak pidana pemilu mengenai kampanye melibatkan pihak yang dilarang. Tindak pidana pemilu itu terjadi di Lombok Tengah dan di Pangkep," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Jumat (15/2).

Untuk kasus di Lombok Tengah, Dedi menjelaskan, terlapor merupakan seseorang bernama Baiq Siti Sumarni. Dia merupakan caleg untuk DPRD Kabupaten Lombok Tengah dari Partai Nasional Demokrat.

Sementara tindak pidana pemilu yang terjadi di Pangkep, Sulawesi Selatan, kata Dedi, pihak terlapor atas nama Sofyan Syam. Seperti diketahui, Sofyan Syam merupakan caleg untuk DPRD Sulawesi Selatan yang berasal dari Partai Golkar.