close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Petugas mencopot alat peraga kampanye karena dianggap melanggar. Antara Foto
icon caption
Petugas mencopot alat peraga kampanye karena dianggap melanggar. Antara Foto
Pemilu
Jumat, 15 Februari 2019 15:05

Gakkumdu ungkap 2 caleg DPRD langgar aturan kampanye

Gakkumdu temukan pelanggaran kampanye di dua wilayah yang berbeda yakni di Kabupaten Lombok Tengah dan Pangkep.
swipe

Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) kembali menemukan calon legislatif untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) karena melibatkan pihak lain yang dilarang untuk turut serta dalam berkampanye.  

Pelanggaran tersebut ditemukan Gakkumdu di dua wilayah yang berbeda. Masing-masing di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat dan Pangkep, Sulawesi Selatan. Menurut Gakkumdu, pelibatan pihak yang dilarang untuk ikut berkampanye termasuk Tindak Pidana Pemilu. Karena itu, dua kasus tersebut kini penanganannya diserahkan kepada Polri.

"Tim Sentra Gakkumdu kembali menyerahkan dua tindak pidana pemilu mengenai kampanye melibatkan pihak yang dilarang. Tindak pidana pemilu itu terjadi di Lombok Tengah dan di Pangkep," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Jumat (15/2).

Untuk kasus di Lombok Tengah, Dedi menjelaskan, terlapor merupakan seseorang bernama Baiq Siti Sumarni. Dia merupakan caleg untuk DPRD Kabupaten Lombok Tengah dari Partai Nasional Demokrat.

Sementara tindak pidana pemilu yang terjadi di Pangkep, Sulawesi Selatan, kata Dedi, pihak terlapor atas nama Sofyan Syam. Seperti diketahui, Sofyan Syam merupakan caleg untuk DPRD Sulawesi Selatan yang berasal dari Partai Golkar.

"Saat ini status untuk perkara di Lombok sudah tahap dua, sedangkan yang di Pangkep masih berstatus sidik," tuturnya.

Selain kedua perkara tersebut, Gakkumdu juga menyerahkan dua perkara lain kepada polisi terkait membuat keputusan yang merugikan atau menguntungkan salah satu pihak di Lombok Tengah. Menurut Dedi, dua perkara tersebut yang merupakan pihak terlapor atas nama Lalu Muhamad Putria dan Lalu Buntaran. Perkara yang menjerat keduanya itu sudah masuk tahap dua.

Dedi menambahkan, sampai saat ini Gakkumdu telah menyerahkan 56 perkara kepada Polri. Ia mengatakan, dari dua perkara terkait pemalsuan dokumen tersebut, salah satunya telah disidangkan dengan satu orang tersangka secara in absentia. Sementara satu kasus lainnya diputuskan bebas. 

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan