Golput hak warga negara, KPU: Tapi tidak keren

Pilihan Golput lebih cocok dan bisa diterapkan pada masa Orde Baru.

Petugas logistik KPU Pusat memeriksa surat pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 untuk pemilih luar negeri di gudang logistik KPU di Benda, Tangerang, Banten, Kamis (7/2/2019). Antara Foto

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan memilih untuk menjadi golongan putih atau Golput merupakan hak warga negara. Namun demikian, pilihan tersebut tidak lah keren lagi untuk saat ini lantaran tak turut berpartisipasi dalam pesta demokrasi lima tahunan sekali.

Komisioner KPU, Viryan Aziz, karena itu mengingatkan agar pada 17 April 2019 masyarakat tetap menggunakan hak pilihnya, meskipun pada hari tersebut bersamaan dengan hari libur nasional yakni wafatnya Isa Almasih.

“Libur kan bisa tiap minggu, (sedangkan, partisipasi) memilih (hanya) lima tahun sekali. Rugi kalau tidak memilih,” kata Viryan Aziz di Jakarta pada Jumat (8/2). 

Menurut Viryan, pilihan tidak memilih alias golput tidak bermanfaat dan merugikan masyarakat serta dirinya sendiri. Pasalnya, dengan tidak memilih maka akan tetap ada calon yang nantinya menang dalam pemilihan tersebut. 

“Kita diberikan kesempatan untuk menentukan siapa yang akan terpilih. Tetapi, jika memilih untuk tidak terlibat akan rugi. Sebab, nasib kita akan ditentukan oleh mereka,” ujar Viryan.