Hadapi gugatan di MK, KPU siapkan 100 kontainer alat bukti 

KPU mengakui sejumlah gugatan muncul karena keterbatasan dan kendala aturan.

Komisioner KPU Hasyim Asyari (ketiga kanan) dan Wahyu Setiawan (kedua kanan) bersama Tim Kuasa Hukum KPU menyerahkan berkas jawaban gugatan sengketa hasil Pemilu Legislatif (Pileg) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (5/7). /Antara Foto

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyiapkan 100 kontainer alat bukti untuk menghadapi gugatan sengketa hasil Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut komisioner KPU Hasyim Ashari, berkas-berkas dalam kontainer merupakan jawaban atas 260 perkara sengketa Pileg 2019. 

"Kontainer maksudnya kotak, ya. Bukan truk. Jadi, kontainer itu maksudnya boks dokumen. Alat bukti berupa dokumen yang kami sampaikan tergantung dalil pemohon dan juga untuk memperkuat jawaban kami sebagai termohon," ujar Hasyim di Gedung MK, Jakarta, Senin (15/7).

Hasyim mengatakan, tak semua dokumen terkait hasil Pileg 2019 yang digugat diboyong KPU ke MK. "Enggak bisa kemudian semuanya dibawa. Untuk apa? Jadi, membawa alat bukti yang relevan saja," imbuhnya. 

Hasyim mengaku telah menyiapkan saksi-saksi yang akan dihadirkan di persidangan MK. Namun, ia belum bersedia merinci jumlah dan identitas para saksi. "Alat bukti berupa saksi lihat pemeriksaan ke depan," ujarnya.

Diakui Hasyim, sejumlah gugatan diajukan para pemohon lantaran KPU tidak melaksanakan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh KPU. Menurut dia, banyak keputusan KPU yang tidak bisa dijalankan karena berbagai keterbatasan dan kendala aturan.