Johan Budi setuju bekas koruptor dilarang maju Pilkada 2020

Larangan bekas koruptor maju Pilkada belum dibahas DPR. Sejauh ini Komisi II masih membahas persiapan Pilkada 2020.

Mantan Jubir KPK dan Jubir Istana yang menjadi Anggota DPR RI periode 2019-2024 dari fraksi PDI Perjuangan Johan Budi barpose sebelum mengikuti pelantikan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan. Antara Foto

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Johan Budi SP, sepakat dengan usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melarang koruptor atau bekas narapidana kasus korupsi untuk mencalonkan diri di Pikada 2020. 

Menurut bekas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, larangan pencalonan koruptor pada Pilkada perlu diterapkan untuk memunculkan efek jera, sehingga para calon yang ingin maju bisa berpikir dua kali sebelum nantinya melakukan korupsi.

“Ada hal lain yang ingin saya tuju, yakni bagaimana menciptakan deterrence effect agar orang tidak main-main dengan korupsi,” kata Johan di Jakarta, Selasa (12/11)

Komisi Pemilih Umum (KPU) sebelumnya meminta DPR merevisi Undang-Undang Pilkada agar bekas narapidana korupsi tidak diperbolehkan ikut dalam Pilkada 2020.

KPU merasa perlu mengusulkan hal tersebut karena sejauh ini dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 hanya memuat larangan ikut Pilkada bagi orang yang pernah melakukan tindakan tercela, seperti pemakai atau pengedar narkoba, berzina, serta melanggar kesusilaan lainnya. Termasuk mantan terpidana kasus bandar narkoba serta kejahatan seksual terhadap anak.