sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Johan Budi setuju bekas koruptor dilarang maju Pilkada 2020

Larangan bekas koruptor maju Pilkada belum dibahas DPR. Sejauh ini Komisi II masih membahas persiapan Pilkada 2020.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Selasa, 12 Nov 2019 11:19 WIB
Johan Budi setuju bekas koruptor dilarang maju Pilkada 2020

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Johan Budi SP, sepakat dengan usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melarang koruptor atau bekas narapidana kasus korupsi untuk mencalonkan diri di Pikada 2020. 

Menurut bekas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, larangan pencalonan koruptor pada Pilkada perlu diterapkan untuk memunculkan efek jera, sehingga para calon yang ingin maju bisa berpikir dua kali sebelum nantinya melakukan korupsi.

“Ada hal lain yang ingin saya tuju, yakni bagaimana menciptakan deterrence effect agar orang tidak main-main dengan korupsi,” kata Johan di Jakarta, Selasa (12/11)

Komisi Pemilih Umum (KPU) sebelumnya meminta DPR merevisi Undang-Undang Pilkada agar bekas narapidana korupsi tidak diperbolehkan ikut dalam Pilkada 2020.

KPU merasa perlu mengusulkan hal tersebut karena sejauh ini dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 hanya memuat larangan ikut Pilkada bagi orang yang pernah melakukan tindakan tercela, seperti pemakai atau pengedar narkoba, berzina, serta melanggar kesusilaan lainnya. Termasuk mantan terpidana kasus bandar narkoba serta kejahatan seksual terhadap anak.

Pada Pilkada lalu, KPU melarang mantan napi korupsi ikut Pilkada. Itu diatur dalam peraturan KPU (PKPU) Nomor 3/2017. Namun demikian, peraturan ini digugat calon kepala daerah yang hendak maju ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).

Menurut Johan, sejauh ini Komisi II masih membahas persiapan Pilkada 2020 yang akan dilaksanakan secara serentak. Selain itu, pembahasan juga mengarah pada syarat-syarat menjadi kepala daerah.

Lebih lanjut, terkait soal evaluasi Pilkada langsung, Johan mengatakan hal itu belum dibahas di tingkat komisi maupun fraksi. Johan menuturkan ide evaluasi pemilihan langsung hanya sebatas wacana Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Sponsored

Johan pun mengaku sepakat dengan Tito untuk membuat kajian soal efek negatif dan positif mengenai Pilkada langsung. Namun begitu, Johan mengaku belum menyatakan setuju atau tidak dengan usulan bekas Kapolri itu.

"Saya belum bisa menyimpulkan setuju atau tidak setuju. Itu perlu mengubah undang-undang. Perlu kajian. Dan itu masih belum ada fokus pembicaraan itu di Komisi II. Bahasan yang kita lakukan masih berkaitan dengan persiapan Pilkada serentak," ujar Johan.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid