Kinerja MK putuskan PHPU Pileg 2019 dikritik 

Hanya 12 perkara yang dikabulkan permohonannya oleh MK.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membetulkan posisi kacamatanya saat memimpin sidang putusan akhir untuk perkara sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Jumat (9/8). /Antara Foto

Ketua KoDe Inisiatif Veri Junaidi mengapresiasi kinerja Mahkamah Konstitusi (MK) dalam mengadili dan memutus perkara-perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019. Namun demikian, menurut Veri, masih ada catatan kritis yang perlu diperhatikan MK dalam mengadili PHPU. 

Salah satunya ialah terkait pengelompokan pengajuan permohonan. Menurut Veri, MK saat ini masih mendasarkan pengelompokan permohonan pada kasus yang telah terigistrasi. Seharusnya, lanjut Veri, MK menelusuri satu per satu kasus di setiap daerah pemilihan.

"Ini problem. Bisa dicek dalam permohonan yang diajukan ke MK, kita bisa lihat satu partai, dia mengajukan kasus misal di kabupaten di daerah mana gitu, itu permohonannya hanya satu lembar. Padahal buktinya banyak. Jadi, tidak cukup efektif sebenarnya model begini yang semuanya harus di pool di tingkat DPP, di pusat," tegas Veri dalam diskusi di Kantor KoDe Inisiatif, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (12/8). 

Model seperti itu, menurut Veri, efektif untuk menyingkat kerja MK, namun tidak menguntungkan bagi pihak-pihak yang bersidang di MK. "Kalaupun DPP mengumpulkan seluruh permohonan, dari mulai kabupaten kota hingga RI, konsentrasinya dapat terpecah," ujar dia. 

Selain soal model cluster, Veri juga menyoroti desain penegakan hukum yang nampak di persidangan MK. Salah satunya ialah terkait keputusan MK menerima pengajuan permohonan perkara yang sudah diputus di tingkat Bawaslu.