KPK bocorkan aturan baru KPU, caleg terpilih wajib serahkan LHKPN

KPU bekerja sama dengan KPK menyosialisasikan tindakan praktik politik uang menjelang Pemilu 2019.

Ketua KPU memeriksa kotak suara untuk Pemilu 2019. Antara Foto

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk merumuskan aturan baru bagi calon legislatif atau caleg terpilih. Aturan tersebut mewajibkan bagi caleg terpilih untuk menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) sebelum berar-benar dilantik menjadi pejabat negara.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan dalam penyelenggaraan pemilihan umum atau Pemilu 2019, salah satu bentuk kontribusi yang dilakukan KPK yaitu menyampaikan nama-nama anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, serta Kabupaten atau Kota yang telah menyerahkan LHKPN.

“Jadi, nanti rencananya kami akan undang KPU untuk menyampaikan nama-nama itu,” kata Febri Diansyah di Jakarta pada Rabu, (3/4).

Tak hanya itu, Febri menjelaskan, nantinya juga akan ada sosialisasi aturan KPU yang mewajibkan calon anggota legislatif terpilih untuk melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. Pelaporan LHKPN, disebut Febri, sebagai salah satu syarat pelantikan.

“Terkait aturan ini, biar KPU yang akan menyampaikan,” ucap Febri.