sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK bocorkan aturan baru KPU, caleg terpilih wajib serahkan LHKPN

KPU bekerja sama dengan KPK menyosialisasikan tindakan praktik politik uang menjelang Pemilu 2019.

Robi Ardianto
Robi Ardianto Rabu, 03 Apr 2019 23:45 WIB
KPK bocorkan aturan baru KPU, caleg terpilih wajib serahkan LHKPN

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk merumuskan aturan baru bagi calon legislatif atau caleg terpilih. Aturan tersebut mewajibkan bagi caleg terpilih untuk menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) sebelum berar-benar dilantik menjadi pejabat negara.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan dalam penyelenggaraan pemilihan umum atau Pemilu 2019, salah satu bentuk kontribusi yang dilakukan KPK yaitu menyampaikan nama-nama anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, serta Kabupaten atau Kota yang telah menyerahkan LHKPN.

“Jadi, nanti rencananya kami akan undang KPU untuk menyampaikan nama-nama itu,” kata Febri Diansyah di Jakarta pada Rabu, (3/4).

Tak hanya itu, Febri menjelaskan, nantinya juga akan ada sosialisasi aturan KPU yang mewajibkan calon anggota legislatif terpilih untuk melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. Pelaporan LHKPN, disebut Febri, sebagai salah satu syarat pelantikan.

“Terkait aturan ini, biar KPU yang akan menyampaikan,” ucap Febri.

Sementara Komisoner KPU, Wahyu Setiawan, mengatakan pihaknya bekerja sama dengan KPK untuk menyosialisasikan larangan praktik politik uang atau money politic pada pemilih dalam penyelenggaraan Pemilu 2019 yang rencananya akan berlangsung pada Rabu, 17 April 2019 mendatang.

“KPU dan KPK berharap pemilih dalam Pemilu 2019 menjadi pemilih yang berdaulat. Salah satu aspek pemilih berdaulat dalam pandangan KPU dan KPK adalah pemilih yang dalam menggunakan hak pilihnya tidak terpengaruh politik uang,” tutur Wahyu.

Wahyu mengatakan, kerja sama antara KPU dan KPK akan dimulai pada kegiatan Pemilu Run 2019 yang akan dilaksanakan pada 7 April 2019. Kegiatan tersebut nantinya akan menggunakan tagline "Pemilih Berdaulat Negara Kuat dan Pilih Yang Jujur".

Sponsored

“Kegiatan Pemilu Run nantinya, akan dipusatkan di Jakarta dan serentak dilaksanakan oleh KPU provinsi, Komisi Independen Pemilihan (KIP) kabupaten dan kota di seluruh Indonesia,” ucap Wahyu.

Selain itu, kegiatan sosialisasi mencegah terjadinya politik uang yang dilakukan antara KPU dan KPK juga akan dilaksanakan pada saat debat kelima, 13 April 2019. Caranya, menampilkan iklan layanan masyarakat untuk menyosialisasikan pendidikan pemilih.

“Pendidikan pemilih terkait dengan politik uang akan dilaksanakan secara berkesinambungan pasca-Pemilu 2019 melalui masing-masing program KPU dan KPK," kata Wahyu.

Berita Lainnya
×
tekid