KPU akan ubah prosedur pendaftaran DPD RI pada Pemilu 2024

Pendaftaran baru bisa dilakukan bakal calon jika memenuhi syarat minimal dan sebaran sesuai UU 7/2017.

Ilustrasi pemilihan calon anggota DPD RI. Alinea.id/Oky Diaz

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengubah prosedur pendaftaran calon anggota DPD RI pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Ini tertuang dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) terkait.

Pada pemilu mendatang, pendaftaran calon senator dapat dilakukan melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) DPD. Langkah tersebut diklaim sebagai bagian dari keterbukaan dan efektivitas.

"Kami berkomitmen memanfaatkan teknologi informasi, less paper policy. Kita meminimalisir penggunaan dokumen fisik. Silon DPD sebagai alat bantu," ucap anggota KPU, Idham Holik, saat uji publik bersama stakeholder, Senin (17/10).

Idham melanjutkan, pendaftaran baru bisa dilakukan bakal calon jika memenuhi syarat (MS) minimal dan sebaran. Hal tersebut, melansir situs web KPU, sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017.

Selain itu, KPU juga berencana menghapus metode sensus dan diganti dengan metode Krejcie dan Morgan dalam menentukan jumlah sampel. Kemudian, penentuan sampel memakai systematic sampling.