close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi pemilihan calon anggota DPD RI. Alinea.id/Oky Diaz
icon caption
Ilustrasi pemilihan calon anggota DPD RI. Alinea.id/Oky Diaz
Pemilu
Senin, 17 Oktober 2022 16:31

KPU akan ubah prosedur pendaftaran DPD RI pada Pemilu 2024

Pendaftaran baru bisa dilakukan bakal calon jika memenuhi syarat minimal dan sebaran sesuai UU 7/2017.
swipe

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengubah prosedur pendaftaran calon anggota DPD RI pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Ini tertuang dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) terkait.

Pada pemilu mendatang, pendaftaran calon senator dapat dilakukan melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) DPD. Langkah tersebut diklaim sebagai bagian dari keterbukaan dan efektivitas.

"Kami berkomitmen memanfaatkan teknologi informasi, less paper policy. Kita meminimalisir penggunaan dokumen fisik. Silon DPD sebagai alat bantu," ucap anggota KPU, Idham Holik, saat uji publik bersama stakeholder, Senin (17/10).

Idham melanjutkan, pendaftaran baru bisa dilakukan bakal calon jika memenuhi syarat (MS) minimal dan sebaran. Hal tersebut, melansir situs web KPU, sesuai ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017.

Selain itu, KPU juga berencana menghapus metode sensus dan diganti dengan metode Krejcie dan Morgan dalam menentukan jumlah sampel. Kemudian, penentuan sampel memakai systematic sampling.

"Hal lain, formulir daftar dukungan menggunakan format yang sama pada Pemilu 2019, sanksi pengurangan terhadap dukungan ganda, penggunaan Kartu Keluarga (KK) sebagai alternatif pengganti KTP-el, serta tanggapan masyarakat," tandas Idham.

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan