KPU buka peluang PSU di Papua 

Pemungutan suara di enam distrik di Papua tertunda karena persoalan logistik.

Seorang pemudi Papua menunjukan jari bertinta usai melakukan pemungutan suara Pemilu 2019, di TPS 012 Klaligi Kota Sorong, Papua Barat, Rabu (17/4). /Antara Foto

Ketua Komisi Pemilihan Umum (RI) Arief Budiman membuka kemungkinan pemungutan suara ulang (PSU) digelar di sejumlah distrik di Papua. PSU sudah diatur dalam UU Pemilu. 

"Kan ada prosedur dan mekanisme yang bisa ditempuh. Kalau memang itu harus dilakukan ulang, ya, harus dilakukan ulang,"  kata Arief, saat meninjau tempat pemungutan suara (TPS) 39 di kawasan Taman Suropati, Jakarta, Rabu (17/4).

Dia mengatakan terdapat tiga konsep mekanisme pemungutan suara, yakni pemilu tunda, pemilu lanjutan, dan pemilu susulan. Pemilu tunda itu, jelas Arief, bakal digelar jika pemungutan suara berhenti di tengah jalan. 

"Misalnya, kita sudah milih tiba-tiba puting beliung, kan berhenti. Maka, kemudian dilakukan pemungutan lanjutan. Jadi, kemarin berhenti di mana terus dilanjutkan," ucapnya.

Jika di TPS tidak dimungkinkan PSU, Arief mengatakan, maka pemilu susulan dapat dilakukan. "Pemilu susulan tinggal dijadwalkan harinya kapan," katanya.