KPU diminta percepat penghitungan suara pilpres

Rekapitulasi surat suara presiden harusnya bisa dilakukan paling awal dibandingkan dengan surat suara caleg.

Calon Presiden nomor urut 01, Joko Widodo, bersalaman dengan capres nomor urut 02, Prabowo Subianto. Antara Foto

Direktur Ekstekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mempercepat proses pnghitungan surat suara, terutama untuk pemilihan presiden atau Pilpres 2019.

Percepatan ini perlu dilakukan karena surat suara untuk pemilihan presiden lebih sederhana ketimbang penghitungan 4 suara lainnya, yakni pemilihan calon legislatif DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kota dan Kabupaten.

“Ini bukanlah hal yang mustahil. Rekapitulasi surat suara presiden harusnya bisa dilakukan paling awal dibandingkan dengan yang lain. Saya kira sebelum 22 Mei untuk pilpres sudah ada hasil,” kata Titi dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta, Senin(29/4).

Menurut Titi, tak elok jika rekapitulasi surat suara pilpres dilakukan terlalu lama ,apalagi sampai satu bulan. Pasalnya, semakin lama hasil penghitungan suara ditetapkan, maka potensi terjadinya kecurangan juga semakin besar. 

Lebih lanjut, ia menilai tak ada yang perlu dikhawatirkan dengan dilakukannya pengumuman lebih cepat dari tanggal yang ditetapkan sebelumnya. Sebab, semuanya telah dilandasi undang-undang yang justru mengamanahkan untuk mempercepat proses penghitungan.