sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPU diminta percepat penghitungan suara pilpres

Rekapitulasi surat suara presiden harusnya bisa dilakukan paling awal dibandingkan dengan surat suara caleg.

Kudus Purnomo Wahidin
Kudus Purnomo Wahidin Senin, 29 Apr 2019 21:08 WIB
KPU diminta percepat penghitungan suara pilpres

Direktur Ekstekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mempercepat proses pnghitungan surat suara, terutama untuk pemilihan presiden atau Pilpres 2019.

Percepatan ini perlu dilakukan karena surat suara untuk pemilihan presiden lebih sederhana ketimbang penghitungan 4 suara lainnya, yakni pemilihan calon legislatif DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kota dan Kabupaten.

“Ini bukanlah hal yang mustahil. Rekapitulasi surat suara presiden harusnya bisa dilakukan paling awal dibandingkan dengan yang lain. Saya kira sebelum 22 Mei untuk pilpres sudah ada hasil,” kata Titi dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta, Senin(29/4).

Menurut Titi, tak elok jika rekapitulasi surat suara pilpres dilakukan terlalu lama ,apalagi sampai satu bulan. Pasalnya, semakin lama hasil penghitungan suara ditetapkan, maka potensi terjadinya kecurangan juga semakin besar. 

Lebih lanjut, ia menilai tak ada yang perlu dikhawatirkan dengan dilakukannya pengumuman lebih cepat dari tanggal yang ditetapkan sebelumnya. Sebab, semuanya telah dilandasi undang-undang yang justru mengamanahkan untuk mempercepat proses penghitungan.

Selanjutnya, kata Titi, jika nanti ada pihak yang tak terima dengan hasil yang ditetapkan KPU, maka yang perlu dilakukan adalah segera mengajukan keberatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Karena biar bagaimana pun suara rakyat yang sudah terabaikan harus dihormati dengan menjunjung tinggi hukum," katanya.

Cara demikian, Titi menjelaskan, telah dilakukan sejak Pemilu 2004, di mana keputusan MK menjadi ketetapan tertinggi dalam memutuskan perkara konstitusi.

Sponsored

"Dan saya kira itu jangan dicederai dengan cara-cara di luar mekanisme yang ditentukan hukum," ucapnya.

Seperti diketahui, hingga Senin (29/4) pukul 10.00 WIB, data penghitungan suara Pilpres 2019 yang masuk dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU RI telah mencapai 50,4%. Artinya, surat suara yang masuk itu baru mencapai 410.248 TPS dari total 813.350 TPS yang ada di dalam dan luar negeri.

Dalam penghitungan sementara, pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin masih mengungguli pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Jokowi memperoleh 56,24% atau 43.373.324 suara, sementara Prabowo-Sandi memperoleh 43,76% atau 33.748.216 suara.

Dari total 34 provinsi, baru Provinsi Bengkulu yang penghitungan di seluruh TPS-nya sudah mencapai 100%. Di Bengkulu, pasangan Prabowo-Sandi mengungguli Jokowi-Ma'ruf dengan persentase masing-masing 50,13% dan 49,87%.

Berita Lainnya
×
tekid