KPU langsung gelar pleno tetapkan capres-cawapres terpilih

Komisi Pemilihan Umum (KPU) langsung menggelar rapat pleno untuk menetapkan capres-cawapres terpilih usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) langsung menggelar rapat pleno untuk menetapkan capres-cawapres terpilih usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). / Antara Foto

Komisi Pemilihan Umum (KPU) langsung menggelar rapat pleno untuk menetapkan capres-cawapres terpilih usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU Arief Budiman memutuskan segara menggelar rapat pleno internal usai mendengar putusan dari MK yang menolak seluruh permohonan Prabowo-Sandi.

Arief mengatakan, rapat pleno ini dilakukan untuk menyikapi putusan MK sekaligus menentukan kapan proses penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih.

"Rapat pleno kami akan menentukan kapannya proses penetapan paslon terpilih. Malam ini kami akan rapat pleno untuk menentukan kapan penetapan calon terpilih," katanya. 

Arief mengatakan rapat pleno ini harus segera dilakukan, lantaran KPU hanya diberi waktu tiga hari setelah putusan MK untuk menetapkan calon terpilih yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.